UN


Cafe Bola (hari jum’at jelang slow mid-nite) :

dah lama kagak nulis di blog gue yg tumpang tindih ini..kanal sempit yang dialiri air yg jernih…

oke..sesuai judul nya yaitu UN..( bukan united nations loh ) tapi Ujian Nasional, yah walaupun UN sekarang kagak perlu pakai iklan ” gak Lulus Duit Kembali” , toh tetep aja UN adalah perhelatan penting untuk adu standar siswa biar “katanya” nasional lah…( penulis setuju ama UN tanpa koma..)…

sip..setelah 3 bulan nunggu pak menteri jadi apa kagak “berhentikan” UN , akhirnya muncul juga alias Jadi..jadi lah..silakan yg doyan baca Permen UN and POS UN serta Kisi-kisi nya ( agak telat info khan ) kerna setengah kesel nunggu nya ibarat nonton film Matriks..musti nonton sequel ketiga – kedua – pertama , baru ngerti …( ngerti gak ? )

permen-3-tahun-20170043-pos-un-tahun-2017-finalkisi-kisi-un-sma-ma-sederajat-2017

tuk Kisi kisi saya minta maaf hanya sisip yg SMA/MA/SMK ….mengingat saya maen nya disitu serta kebetulan makai kuota indosat Oreo sasetan…..

oggy 3

Permasalahan Fitur Simpatika & ( usaha ) menjawabnya


9  Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag

Verval Inpassing Guru Bukan PNS Kemenag telah dibuka. Pemilik SK Inpassing dapat melakukan VerVal Inpassing melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, sebagaimana hal-hal baru lainnya, pasti menimbulkan berbagai pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi oleh PTK. Sedangkan untuk syarat dan cara melakukan verval Inpassing silakan baca artikel sebelumnya.

Untuk memudahkan, pembahasan permasalahan seputar VerVal Inpassing ini akan dibuat selayaknya tanya jawab yang terdiri atas contoh kasus dan solusi yang bisa dilakukan.

 

Kasus dan Solusi VerVal Inpassing
Berikut adalah berbagai permasalahan (kasus dan kendala) beserta jawaban dan solusinya.

Kasus #1, Tidak Memiliki SK Inpassing

 

Pendidik yang tidak memiliki SK Inpassing apakah harus melakukan VerVal Inpassing?

 

Solusi:

 

VerVal Inpassing diselenggarakan sebagai proses verifikasi dan validasi keabsahan (asli atau tidak) SK Inpassing yang dipunyai oleh setiap pendidik di naungan Kementerian Agama. Jika tidak memiliki SK Inpassing terus apa yang akan diverval (dicek asli atau tidaknya).

 

Jadi guru yang tidak memiliki SK Inpassing tidak perlu melakukan VerVal Inpassing. Guru-guru ini, saat masuk ke dasbor PTK di layanan Simpatika dan melihat ada menu ‘Verval Inpassing’ cukup dilihat saja.

 

Kasus #2, PNS

 

Seorang guru mendaftar mengikuti Inpassing pada pendataan yang dilakukan beberapa tahun silam (katakanlah tahun 2010). Empat tahun kemudian (2014) guru tersebut diangkat sebagai guru PNS. Tahun 2015, terbitlah SK Inpassing. Apakah guru tersebut harus mengikuti VerVal Inpassing?

 

Solusi:

 

Inpassing merupakan proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Sehingga Inpassing hanya berlaku bagi Guru Bukan PNS (GBPNS). Dengan kata lain, Inpassing bagi yang kemudian diangkat menjadi guru PNS otomatis gugur.

 

Jadi, meskipun memiliki SK Inpassing, guru PNS tidak perlu melakukan VerVal Inpassing.

 

Kasus #3, Terdaftar Inpassing tetapi Tidak Memiliki SK Inpassing

 

Kasusnya seorang pendidik sudah Inpassing tetapi belum menerima SK Inpassing. Pendidik tersebut hanya diberikan Nomor SK, TMT Inpassing, Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang, dan Jumlah Angka Kredit.

 

Lho kok bisa?

 

Intinya pendidik tersebut mengetahui status Inpassingnya berdasarkan sebuah daftar. Namun SK Inpassingnya belum diberikan alias belum diterima. Dimungkinkan karena satu dan lain hal SK tersebut terlambat dibagikan.

 

Solusi:

 

Pendidik yang belum menerima SK Inpassing tetap tidak dapat mengikuti verval Inpassing. Karena dalam proses verval harus mengunggah file hasil scan (pindai) SK Inpassing. File ini nanti yang menjadi salah satu bukti persetujuan VerVal baik di tingkat Admin Penmad (Kab/Kota), Kanwil Kemenag, maupun Dirjen Pendis.

 

Jika tidak memiliki SK Inpassing, kemudian apa yang harus discan dan diunggah ke dalam sistem? Tentunya tidak bisa digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

 

Kasus #4, Verval Ditutup Sementara

 

Saat hendak melakukan VerVal di layanan Simpatika, PTK disambut dengan pesan, Mohon Maaf, VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini, sementara ditutup.

 

Solusi:

 

Kasus seperti ini lumayan banyak terjadi. Hal ini diakibatkan oleh cache browserdalam komputer yang dipergunakan.

 

Solusi permasalahan ini ada beberapa, pilih salah satu:

  • Bersihkancache (tembolok), riwayat, dan data browser yang digunakan. Caranya:
    • Pada browser Google Chrome:
      • Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      • Klik ‘Alat Lainnya’
      • Klik ‘Hapus data penjelajahan’
      • Muncul kotak dialog ‘Hapus data penjelajahan’
      • Centang pada jenis informasi (terutama 4 jenis teratas)
      • Klik ‘Hapus data penjelajahan’
      • Restat(tutup lalu buka lagi) browser Anda
    • Pada browser Firefox:
      • Klik menu kontrol (gambar tiga garis bersusun) di pojok kanan atas
      • Klik ‘Options’ atau ‘Pengaturan’
      • Terbuka tab pengaturan firefox
      • Klik ‘Advanced’ atau ‘Canggih’
      • Klik ‘Network’ atau ‘Janringan’
      • Pada bagian ‘Cached Web Conten’ atau ‘Konten Web Tembolok’ klik ‘Clear Now’ atau ‘Bersihkan Sekarang’
      • Restatbrowser Anda
    • Gunakan browser lainnya. Jika pesan VerVal Ditutup muncul di firefox, cobalah buka dengan chrome, opera, atau browser lainnya.
    • Gunakan mode penyamaran pada browser dengan mengaktifkan “Jendela Browser Pribadi”; “Jendela penyamaran” atau “Mode Incognito”
    • Gunakan komputer atau laptop lainnya

 

Dengan menggunakan salah satu dari empat pilihan di atas, dijamin peringatan VerVal Ditutup akan hilang. Kecuali jika memang benar-benar terjadi perbaikan sistem dari admin pusat.

 

Kasus #5, Gagal Mengunggah Hasil Scan SK Inpassing

 

Semua sudah benar tinggal mengunggah hasil scan SK Inpassing atau malah tinggal mengklik perintah ‘Simpan & Cetak Surat Ajuan’ tetapi malah gagal mengunggah file scan SK Inpassing. Atau muncul pesan “Data scan file tidak ditemukan”.

 

Solusi:

 

Scan SK Inpassing dan simpan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukuran file harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jangan lebih dan jangan kurang.

 

Kasus #6, Data Dalam SK Inpassing Sudah Berubah

 

Karena dinamika pendidik, data dalam SK Inpassing bisa saja sudah mengalami perubahan. Semisal di dalam SK Inpassing satuan pendidikannya masih tertulis di MI Miftahul Falah, padahal pendidik tersebut saat ini telah melakukan mutasi ke MI Tarbiyatusy Syubban. Atau bisa terjadi jenis mata pelajaran yang tertulis dalam SK Inpassing tidak sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi.

 

Satuan pendidikan mana yang harus ditulis? MI Miftahul Falah ataukah MI Tarbiyatusy Syubban?

 

Solusi:

 

Tulis data sesuai dengan yang tercantum dalam SK Inpassing.

 

Lha, datanya ntar jadi gak sesuai?

 

Untuk urusan perubahan data (mengganti sesuai yang benar) nanti menggunakan proses Ajuan Perubahan Data (S12). Namun setelah masa VerVal Inpassing 2016 ini selesai.

 

Kasus #7, Data Dalam SK Inpassing Salah

 

Banyak pendidik yang kaget karena saat menerima SK Inpassing ternyata data yang tertulis di dalamnya terdapat kesalahan. Semisal:

  • kesalahan penulisan pada tanggal lahir (11 Desember 1979 ditulis 12 November 1979)
  • kesalahan penulisan nama madrasah (yang seharusnya MTs. Al Islah tertulis MTs. Al Islam)

 

Yang mana yang harus ditulis? Sesuai yang tertera di SK ataukah yang sebenarnya?

 

Solusi:

 

Tulis data sesuai dengan data yang benar.

 

Berikut hasil screen shoot jawaban CS Siap

 

 

 

Kasus #8, Tidak Ada Pilihan Guru Kelas

 

Saat memilih jenis guru dalam isian VerVal Inpassing tidak tersedia pilihan Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA. Yang tersedia hanyalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Bagaimana bagi guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Apa yang harus dipilih?

 

Solusi:

 

Pada awal-awal dibukanya fitur VerVal Inpassing, pilihan yang muncul memang hanya tiga jenis guru. Ketiganya adalah Guru Mata pelajaran, Guru BK, dan Guru BK-TIK. Namun mulai Rabu Siang, Admin Simpatika Pusat telah melakukan eskalasi atau penambahan pilihan menjadi empat jenis yaitu:

  • Guru Kelas
  • Guru Mata Pelajaran
  • Guru BK
  • Guru BK-TIK

 

Tetapi punya saya kok masih tiga pilihan saja?

 

Kalau yang muncul masih tetap tiga pilihan (tanpa adanya Guru Kelas), dimungkinkan karena cache browser komputer. Lakukan hal seperti yang tertera pada solusi Kasus #4 di atas. Yaitu:

  • Bersihkan cache (tembolok) browser
  • Gunakan browser lainnya
  • Gunakan mode penyamaran pada browser
  • Gunakan komputer atau laptop lain

 

Kasus #9, Riwayat Inpassing di Portofolio Tetap Kosong
Verval sudah berhasil, S31a sudah disetor ke admin Kabupaten/Kota, bahkan S31b sudah diterima, tetapi Riwayat Inpassing di Portofolio masih tetap kosong?

 

Solusi:

Kasus tersebut sebenarnya bukan masalah.

Lho?

Data Riwayat Inpassing akan terisi otomatis jika VerVal tersebut telah disetujui oleh Admin Ditjen Pendis Kemenag Pusat. Dan itu tentunya memerlukan waktu karena VerVal Inpassing ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Admin Penmad Kab./Kota, Admin Kanwil Kemenag, dan Admin Dirjen Pendis Kemenag Pusat.

Sehingga solusi dari kasus tidak munculnya data Riwayat Inpassing di Portofolio ini hanyalah satu: sabar!

Rekan-rekan guru, operator madrasah, dan Kepala Madrasah se-Indonesia, itulah 9 kasus atau permasalahan yang muncul dalam VerVal Inpassing dan solusi pemecahannya.

Semoga bermanfaat. Salam Simpatika!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagi Madrasah yang Menggunakan K-13 Saat Set Kurikulum

Bagi madrasah yang telah menyelenggarakan kurikulum K-13 atau kurtilas akan sedikit mendapat kendala saat melakukan setting kurikulum sebelum mengisi Jadwal Mengajar Mingguan.

Saat memilih jenis kurikulum yang dipergunakan, yang tersedia hanyalah Kurikulum KTSP. Muncul peringatan yang kira-kira berbunyi; “Kelola Kurikulum gagal di set. Sekolah di lingkungan Kemenag hanya bisa menggunakan Kurikulum KTSP”.

Tak urung kasus ini membuat pusing beberapa Opearator Madrasah dan Kepala Madrasah. Di beberapa kelas, madrasah tersebut telah menggunakan Kurikulum 2013 (K-13), namun pilihan untuk kurikulum tersebut tidak tersedia.

Padahal tanpa men-set kurikulum, Operator Madrasah dan Kepala Sekolah tidak akan bisa mengisi Jadwal mengajar Mingguan. Akibatnya, guru di madrasah tersebut terancam tidak terisi riwayat mengajarnya untuk semester ini.

Bagi Kepala Madrasah pun berat. Karena bisa jadi akan menghambat proses pengaktifan diri dan cetak Kartu Simpatika Kepala Madrasah.

Waduh.

Lalu apa solusinya?

Solusi Bagi Madrasah Pengguna Kurikulum 2013
Terkait dengan permasalahan Kurikulum K-13, madrasah dimohon untuk menunggu sebentar. Admin Simpatika Pusat bersama Ditjen Pendidikan Islam tengah mengidentifikasi nama-nama madrasah yang tahun ini telah menyelenggarakan kurtilas.

Tim Simpatika Pusat akan membuat format identifikasi nama-nama madrasah penyelenggara Kurikulum 2013, di mana format tersebut akan diedarkan ke setiap Kanwil se Indonesia. Dari daftar identifikasi tersebut, Tim Teknis akan masukkan data madrasah penyelenggara Kurikulum K-13 ke dalam sistem Simpatika.

Ribet, nggih?

Gampangnya seperti ini.

Madrasah yang merasa menggunakan kurtilas sebagai kurikulumnya hendaknya melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan merekap nama-nama madrasah di wilayahnya yang menggunakan Kurtilas. Kemudian melaporkannya ke Kanwil Kemenag.

Oleh Kanwil Kementerian Agama, daftar tersebut akan diteruskan ke Admin Simpatika di tingkat Pusat.

Admin Simpatika Pusat akan memasukkan data madrasah penyelenggara Kurtilas tersebut ke dalam sistem. Sehingga madrasah bisa memilih (atau bahkan otomatis, kita tunggu saja) untuk menggunakan K-13 sebagai kurikulumnya.

Solusinya kok tidak gampang?

Sebenarnya gampang. Wong tinggal “Lapor dan Tunggu”.

Melaprkan diri ke Penmad Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Namun tidak gampang melihat proses berjenjangnya mulai dari tingkat kabupaten, Kanwil kemenag, hingga sampai ke Admin Simpatika Pusat.

Namun semoga saja, dengan kecanggihan teknologi informasi dan kehandalan Tim Teknis Simpatika, kasus terkait penggunaan Kurikulum 2013 ini tidak menjadi kendala yang berlarut-larut. Mumpun kita semua masih tengah semangat-semangatnya ber-Simpatika!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

Syarat, ketentuan, prosedur, dan cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag atau NPK. NPK? Nomor apalagi itu? Bagaimana cara memperolehnya? Apa kegunaan dan manfaat NPK? Apa kaitannya antara Simpatika, NUPTK, dan NPK? Masih banyak sederet pertanyaan lain yang menyertai kehadiran NPK.

Wajar. Hal baru memang selalu membuat penasaran, bahkan terkadang kegamangan.

NPK, singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag. Kode ini berupa 13 digit angka yang unik (unique key) sehingga antara NPK satu guru tidak akan sama dengan guru lainnya.

Secara singkat dapat dianggap jika NPK adalah semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama. Proses penerbitannya pun melalui layanan Simpatika yang merupakan ‘Padamu-Negeri-nya’ Kemenag.

Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK
Layaknya NUPTK, NPK menjadi identitas bagi pendidik di lingkungan kemenag. Juga berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dan monitoring dinamika data pendidik. Yang tujuannya guna mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ah, bikin ribet.

Gak usah galau. Justru kehadiran NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap keukuh (ngotot) dengan NUPTK, akan semakin ribet!

Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan, guru di kalangan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lain sejenisnya cukup menggunakan NPK.
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Lalu bagaimana cara dan syarat untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag?

Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?

 

Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

 

UPDATE 4 FEBRUARI 2016
PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, (berdasarkan pantauan penulis) NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan.

 

Bagaimana Cara Mengajukannya?

 

Pengajuan dan penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.

 

Bagi PNS dan guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) melalui sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melakukan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.

 

Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK untuk mengecek NPK sudah terbit atau belum. Namun tunggu setelah layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul juga, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!

 

Bagaimana bagi pendidik yang belum memiliki NUPTK dan hanya punya PegID?

 

Pada semester ini akan ada beberapa fitur baru di layanan Simpatika. Salah satunya adalah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik-pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

 

Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.

 

Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.

 

Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).

 

Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

 

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?

 

Bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun belum memiliki PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK.

 

Untuk bisa mendapatkan NPK, pendidik yang belum memiliki PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Kemudian menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut hingga mencapai bintang 4.

 

Bagi PTK Belum Aktif

 

Jika pada semester kemarin, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih “Belum Aktif”, dengan sangat terpaksa tidak dapat mengajukan NPK.

 

Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah “memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir“.

 

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?

 

NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar yang Harus Dikerjakan PTK, Operator, dan Kamad di Simpatika 2016

 

Periode verval PTK melalui layanan Simpatika di Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 resmi dibuka mulai 1 Februari kemarin. Lalu, apa saja yang harus dikerjakan atau dilakukan oleh oleh PTK, Operator (Admin) Madrasah, dan Kepala Madrasah pada periode verval kali ini?

Tidak semua fitur dan agenda langsung dibuka pada awal periode verval Simpatika kali ini. Ada beberapa yang masih belum dibuka. Atau malah sudah dibuka tetapi kemudian ditutup lagi, demi perbaikan.

Tak ayal ini membuat sebagian PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasahkebingungan. Apa yang musti dikerjakan terlebih dahulu? Apa yang bisa dilakukan belakangan? Kenapa yang begini tidak bisa dikerjakan?

Berikut adalah daftar kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016

 

Yang Harus Dikerjakan PTK
Daftar pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PTK antara lain, adalah:

1. Melakukan Keaktifan Diri

Keaktifan diri (Portofolio) menjadi tahapan wajib dalam setiap periode verval Simpatika, termasuk pada semester kedua ini. PTK yang tidak melakukan keaktifan diri, dianggap tidak aktif mengajar sehingga hak-hak-nya sebagai pendidik akan ikut hangus. Jika dua semester berturut-turut tidak melakukan pengaktifan diri, maka akun Simpatika PTK tersebut dinonaktifkan oleh sistem.

Karena itu jangan sampai tidak melakukan pengaktifan diri.
Khusus untuk Kepala Madrasah, Keaktifan Diri dan Cetak Kartu baru dapat dilakukan setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Sedang bagi pengawas, setelah PTK dan Kepala Madrasah binaannya aktif semua.

2. Mencetak Kartu Simpatika

Setelah melakukan pengaktifan diri, jangan lupa untuk mencetak Kartu Simpatika. Kartu Simpatika (atau disebut juga Kartu PTK atau Kartu NUPTK) menjadi salah satu bukti keaktifan seorang PTK, di samping cetak portofolio. Sehingga kerap kali harus dilampirkan dalam berbagai pengumpulan berkas di lingkungan Kementerian Agama.

Khusus untuk Kepala Madrasah, Keaktifan Diri dan Cetak Kartu baru dapat dilakukan setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a). Sedang bagi pengawas, setelah PTK dan Kepala Madrasah binaannya aktif semua.

3. Verval Inpassing

Bagi PTK yang telah memiliki SK Inpassing wajib melakukan verval Inpassing. Yang tidak melakukannya, SK Inpassingnya bisa dianggap sebagai SK palsu.

Di awal masa verval (1 Februari 2016), fitur verval Inpassing telah aktif. Namun belum sampai sehari, fitur ini dihilangkan dari halaman Simpatika. Kemungkinan besar untuk perbaikan. Dari info yang diterima admin Simpatikapati, fitur ini akan muncul kembali pada 3 Februari 2016.

  1. Verval NRGVerval NRG Tahun 2016 ini adalah kelanjutan dari verval NRG 2015 silam. Sehingga verval ini hanya berlaku bagi PTK yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan (baik yang sudah memiliki NRG / belum) dan belum mengikuti verval NRG di periode sebelumnya.
  2. Mencetak PortofolioSebagaimana Kartu Simpatika, Cetak Portofolio kerap menjadi persyaratan bagi PTK yang mengikuti berbagai program pengembangan dan kesejahteraan yang diselenggarakan Kemenag. Dalam Portofolio tersebut tertera data- data PTK, mulai dari data personal, satminkal, data kepegawaian, riwayat pendidikan, NPK, riwayat Inpassing, hingga riwayat mengajar.

    Cetaklah portofolio setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan telah disetujui admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (menerima S25b).

    6. Update Portofolio

    Sebelum dicetak, pastikan data-data dalam portofolio telah benar. Jika belum, lakukan update portofolio lalu cetak S12 (Perubahan Data). S12 dikirim ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan (dibuktikan dengan cetak S13)

    8. Mencetak SKMT dan SKBK

    SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Guru) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) akan dapat dicetak langsung dari sistem layanan Simpatika. Keduanya terkait dengan pengisi Jadwal Mengajar Mingguan, Daftar Siswa, Data Kelas, Kurikulum, dan Profil Madrasah. Karena itu pastikan Kepala Madrasah atauAdmin Madrasahtelah mengisi Jadwal Mengajar Mingguan, Daftar Siswa, Data Kelas, Kurikulum, dan Profil Madrasah dengan benar sebelum mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a).

    Direncanakan fitur SKMT dan SKBK akan muncul setelah 29 Februari 2016.

    9. Pengajuan NPK Baru

    NPK akan otomatis muncul dan tertera di Kartu PTK dan Portofolio bagi guru PNS dan Non PNS yang telah memiliki NUPTK. Bagi yang belum dapat mengajukan diri untuk mendapatkan NPK, tentunya bagi yang memenuhi syarat.

    Fitur pengajuan NPK Baru belum dibuka hingga saat ini.

    10. Pengajuan NUPTK Baru

    Bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NUPTK. Namun dibukanya fitur ini masih menunggu info selanjutnya.

Yang Harus Dikerjakan oleh Operator Madrasah
Dalam Simpatika, tugas dan kewenangan operator madrasah, dikerjakan langsung oleh Kepala Madrasah. Atau bisa diartikan, Simpatika di tingkat madrasah, tidak membutuhkan admin atau operator. Cukup dilakukan secara langsung oleh Kepala Madrasah melalui akun Simpatika Kepala Madrasah.

Namun, jika madrasah ingin tetap mengangkat operator atau admin tetap diperbolehkan dan bisa dilakukan. Dengan catatan, semua yang dikerjakan oleh operator menjadi tanggung jawab Kepala Madrasah.

Karena itu, yang harus dikerjakan oleh operator madrasah tentu sama dengan yang dikerjakan oleh Kepala Madrasah.

Yang Harus Dikerjakan Oleh Kepala Madrasah
Kepala Madrasah, selain melakukan verval untuk dirinya sendiri (sebagai PTK) pun harus mengelola akun Madrasah dengan berbagai tugas dan kewenangan tersendiri. Adapun pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini adalah:

1. Cek dan lengkapi data Profil Madrasah

Profil Madrasah mencakup Info Madrasah, Peta Lokasi Madrasah, dll.

2. Cek dan lengkapi data terkait Kurikulum

Menu Kurikulum mencakup Daftar Mapel, Daftar Muatan Lokal, dan Daftar Ektrakurikuler di madrasah tersebut.

3. Cek dan lengkapi Daftar Kelas

Daftar Kelas ini nanti akan sangat berpengaruh pada ‘Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel’ dan cetak SKBK dan SKMT. Karena itu data tentang kelas ini harus diisi dengan benar.

4. Cek dan lengkapi Daftar Siswa

Seperti Daftar Kelas, Daftar Siswa pun berpengaruh pada ‘Pemetaan Kelebihan/Kelebihan Guru Mapel’ dan cetak SKBK dan SKMT. Jangan lupa untuk memasukkan semua siswa di madrasah yang bersangkutan.

5. Isi Jadwal Mingguan

Jadwal Mingguan berisikan jadwal mengajar semua guru di madrasah yang bersangkutan. Hasil isian jadwal mengajar ini akan menjadi syarat diterimanya Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) dan otomatis tercatat dalam portofolio masing-masing guru. Di samping itu juga menjadi dasar penerbitan SKBK dan SKMT.

Karena itu Kepala Madrasah harus mengisi jadwal mengajar ini secara benar dan bijaksana.

6. Cetak S25 (Keaktifan Kolektif)

Setelah poin 1-5 di atas terselesaikan, segeralah untuk mencetak S25 (Ajuan Keaktifan Kolektif) untuk diajukan ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya pastikan juga semua PTK di madrasah yang bersangkutan telah aktif.

Setelah S25 disetujui oleh admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (terbit S25b), Kepala Madrasah baru bisa melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu Simpatika.

Cetak S25a ini pun pasti akan diuber-uber oleh pengawas masing-masing. Karena jika ada Kepala Madrasah yang belum aktif, maka pengawas pun tidak dapat melakukan Pengaktifan Diri.

Itulah berbagai hal yang harus dilakukan oleh PTK, Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam verval Simpatika periode Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?

Pertanyaan seputar Verval NRG.

Tahun kemarin, 2015, penanya telah mengikuti VerVal tetapi sampai sekarang statusnya masih ‘Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) masih diproses oleh Admin Simpatika PUSBANGPRODIK.

Yang jadi pertanyaan, apakah PTK tersebut harus melakukan VerVal ulang?

Pertanyaan tersebut kemudian menjadi berkembang menjadi:

  • Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
  • Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda)
  • Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  • Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik.
  • Sudah Verval NRG namun ditolak

 

 

 

Maklum saja jika kemudian menjadi pertanyaan bagi sebagian Pendidik pemilik NRG. Karena di pemberitahuan yang dirilis oleh Tim Pusat Simpatika tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang harus melakukan Verval NRG. Apakah semua PTK pemilik NRG yang belum melakukan VerVal ataukah justru hanya pemilik NRG yang belum verval. Apakah yang sudah pernah verval harus verval NRG lagi?

 

 

Apakah Harus Verval Ulang?

 

Mari kita urai satu persatu.

 

Terkait dengan PTK yang telah melakukan Verval NRG pada tahun sebelumnya (2015) ada yang harus melakukan VerVal Ulang dan ada yang tidak perlu melakukan verval ulang.

 

PTK yang Harus Verval NRG Tahun 2016

 

PTK yang harus melakukan VerVal NRG tahun ini adalah pendidik yang telah bersertifikat pendidik yang pada verval edisi sebelumnya (2015) belum mengikuti verval atau sudah mengikutinya tetapi gagal atau ditolak.

 

Pemilik Sertifikat Pendidik yang pada VerVal NRG Tahun 2015 kemarin belum mengikuti verval, wajib untuk mengikuti verval pada periode kali ini. Verval NRG yang dilakukan bisa salah satu diantara berikut ini:

  • Pengajuan NRG Baru (S26a)
  • Verval NRG (S26b2)
  • Klaim NRG (S26b3)
  • Sengketa NRG (S26b4)
  • Perbaikan Data NRG (S26b5)

Kelompok kedua yang harus mengikuti verval adalah pendidik yang telah mengikuti verval tahun 2015 silam tetapi gagal atau ditolak (baik oleh Admin tingkat Kabupaten/Kota ataupun tingkat berikutnya). Kelompok ini bisa terdiri atas:

  • Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda).
  • Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  • Sudah Verval NRG namun ditolak

Bagi yang sebelumnya sudah VerVal NRG, silakan batalkan kemudian Ajukan VerVal kembali.

 

 

PTK yang Tidak Perlu VerVal NRG Tahun 2016

 

Sedangkan bagi pendidik yang pada tahun 2015 kemarin telah mengikuti verval NRG dan statusnya salah satu sebagai berikut, TIDAK PERLU VERVAL ULANG. Status tersebut adalah :

  • Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
  • Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik

 

Bagi pendidik dengan status pertama, NRG yang muncul di dasbor PTK pada layanan Simpatika sudah valid dan sesuai dengan database Pusbangprodik. Karena sudah valid maka tidak perlu melakukan verval ulang. NRG tersebut sudah bisa dipergunakan dalam berbagai keperluan baik di lingkungan Kementerian Agama maupun Kemendikbud.

 

Sedang bagi pendidik dengan status kedua (masih diproses oleh Admin Pusbangprodik), tidak perlu melakukan verval ulang karena penerbitan NRG tinggal menunggu proses yang berlangsung di Pusbangprodik.

 

Tampilan Ajuan Verval NRG yang telah disetujui, ditandai dengan munculnya NRG yang valid

 

Tampilan Ajuan Verval NRG yang masih diproses Admin Pusbangprodik

 

 

Status Diproses Pusbangprodik Kok Terus

 

Perlu dipahami bahwa penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi kewenangan Pusbangprodik (Pusat Pengembangan Profesi Pendidik) Kemendikbud. Termasuk dalam hal verifikasi dan validasi keaslian NRG. Bukan kewenangan Dirjen Pendis Kemenag apalagi layanan Simpatika.

 

Simpatika (yang sebelumnya bernama Padamu Negeri) hanya menjadi sarana untuk melakukan VerVal NRG.

 

Pada Verval NRG tahun 2015, Padamu Negeri masih menjadi ‘milik’ Kemendikbud. Sayangnya, saat Verval tersebut belum tuntas pada Juli 2015, Padamu Negeri tidak lagi dipakai oleh Kemendikbud. Akhirnya, Padamu Negeri digunakan oleh Kemenag dan berubah menjadi Simpatika. Otomatis proses verval yang tengah berjalan tersebut terputus di tengah jalan.

 

Baru pada akhir 2015, Dirjen Pendis Kemenag melakukan koordinasi ulang dengan Pusbangprodik untuk melanjutkan proses Verval NRG yang sempat terhenti. Hasilnya, Verval NRG kembali dibuka pada Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016.

 

Karena tahapan VerVal NRG tahun 2016 baru akan berakhir pada 30 Juni 2016, maka pemilik NRG dengan status “Diproses Pusbangprodik” tampaknya harus bersabar hingga 30 Juni 2016.

 

Saat ini guru yang telah bersertikat pendidik tinggal melakukan tiga hal sesuai dengan situasi masing-masing. Pertama duduk manis sambil senyum-semyum karena NRG-nya telah muncul, kedua duduk sambil harap-harap cemas karena status vervalnya masih “diproses admin Pusbangprodik”, dan yang ketiga melakukan Verval NRG (ulang ataupun baru).

 

 

 

Jika NRG Tidak Ditemukan Saat Verval NRG

Sebuah pertanyaan, kenapa saat mengisikan NRG dalam Verval NRG, tiba-tiba muncul notifikasi (pesan) yang berbunyi ‘Data NRG Tidak Ditemukan’?

Dan jika menemui kasus yang semacam itu (NRG Tidak Ditemukan) saat verval NRG di Simpatika, apa yang harus kita lakukan dalam layanan Simpatika periode Semester 2 Tahun pelajaran 2016 ini?

Padahal guru yang bersangkutan telah bersertifikat pendidik dan benar-benar memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru). Berbeda tentunya jika guru tersebut meski telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki NRG.

Jika saat mengajukan verval NRG menemukan pesan bahwa NRG yang dimasukkan tidak ditemukan oleh sistem artinya data NRG pendidik tersebut belum masuk dalam database Pusbangprodik Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, database NRG pada sistem layanan Simpatika diambil dari database Pusbangprodik.

Kalau NRG tersebut tidak terdaftar di Pusbangprodik berarti NRG-nya ilegal, dong?

Ya, Nomor Registrasi Guru tersebut tidak sah.
Solusi Bagi NRG yang Tidak Ditemukan
Bagi yang mendapati kasus NRG tidak ditemukan, jalan satu-satunya adalah melakukan Ajuan NRG Baru.

Hal ini berlaku juga bagi pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki NRG. Seperti pada guru yang mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur PPG.

Untuk dapat melakukan ajuan NRG baru, pendidik tersebut harus telah memiliki NUPTK. Artinya, jika pendidik belum memiliki NUPTK tidak dapat melakukan ajuan NRG baru meskipun telah memiliki sertifikat pendidik.

1. Login ke layanan Simpatika dengan memilih login sebagai PTK

  1. Pada dasborPTK, klik aja menuVerval NRG (di bagian pojok kiri bawah)
    3. Klik Ajukan Verval (di bagian tengah).
    4. Muncul kotak ‘Verval NRG PTK’, pilih Belum di bawah pertanyaan Apakah Anda telah memiliki NRG?
    5. Akan muncul isian terkait dengan ‘data sertifikasi’ yang meliputi:
  • Pola Sertifikasi
    • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
  • LPTK Penyelenggara Sertifikasi; tulis nama Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi
  • Bidang Studi Sertifikasi; Pilih tingkat sekolah dan jenis mapel sesuai sertifikat.
  • Nomor Sertifikat Pendidik; Isikan nomor sertifikat pendidik
  • Nomor Peserta / Nomor Induk Mahasiswa;
  • Tanggal Sertikat Pendidik
  • Scan Sertifikat Pendidik; Upload scan Sertifikat Pendidik Asli dengan tipe file gif, png, atau jpeg dan berukuran maksimal 1 MB.
  • Scan Ijazah terakhir Saat Sertifikasi; Upload scan Ijazah terakhir saat mengikuti sertifikasi dengan tipe file gif, png, atau jpeg dan berukuran maksimal 1 MB.
  1. Cek data benar atau salah
  2. Cetak Surat Ajuan NRG Baru (S26a)

 

Ajukan S26a (Surat Ajuan NRG Baru) ke Admin Simpatika tingkat Kab/Kota. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan S26c1 (Tanda Terima Ajuan NRG Baru).

 

Sampai tahap ini, PTK tinggal memantau di akun Simpatika masing-masing. Karena ajuan tersebut akan diteruskan oleh sistem ke Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan diajukan untuk penerbitan NRG baru ke Pusbangprodik.

 

Jika ajuan disetujui, maka NRG baru akan dimunculkan di akun PTK layanan Simpatika. NRG baru tersebut yang sah dan bisa dipergunakan.

 

Kemudian bagaimana dengan NRG yang lama?

 

NRG yang lama yang dilabeli dengan ‘NRG Tidak Ditemukan‘ tadi baiknya disimpan saja sebagai kenang-kenangan bahwa selama ini telah memiliki NRG palsu.

 

Berbanggalah, karena tidak semua PTK dapat merasakan memiliki NRG palsu!

 

Kisi – Kisi kisah UN 2016 telah dirilis


aslkum, Wr, Wb

salam kurikulum….

BNSP telah merilis kisi UN lewat juknis yang sahih,…so, belum adanya keterangann dari mereka ( BNSP & Mendikbud ) so, diri ini tidak dapat menjelaskan makna perubahan dalam konsep kisi-kisi ala menteri baru ini, takud salah persepsi dan apersepsi…, laksana perpaduan antara K-13 dan KTSP yang di persimpangan jalan diatas jembatan kayu tua, so. monggo ngebut di sesuaikan dengan cc sekolah masing2 apakah 100cc, 150cc, 250 cc ataupun 1000cc…..sila di tengok dan sebarkan,

Kisi-kisi UN 2016 SMP-MTs, SMA-MA, SMK-MAK.pdf bio 33

Program Indonesia Pintar ( versi Mendikbud dulu )


aslmkum, Wr, Wb

menurut saya yg merupakan Pengamat Level Dasar, apapun program baru bagus adanya kerna niat dasar nya membantu, apalagi neh program bantuan siswa ( bukan orang yg dah tua )..so, anak2 wajib kita “bantu”….yups…mang seh, neh program dengan manajemen OL pastilah akan menemukan ganjalan “niat Kolektip” dalam bekerja si operator tukang input….kerna selain yah gitu lah juga angka bantuan gak se gede program daerah dan persyaratan penuh dengan kartu Sakti yang mana di awal penciptaan penuh kekurangan “keikhlasan kolektip” dalam penjaringan…trus dan di tutup pulak tuh program kartu “hebat” ( KPS, PKH )…mang seh ada tambahan aturan laen buat anak yatim, anak korban bencana alam dan kelainan fisik..tapi tetep, semangat “keikhlasan” yg di butuhkan wahai pak menteri ! bukan semangat ” pencitraan “…kerna program “sakti ” ini telah menutup program “hebat” daerah ( dibaca APBD )..yg terkadang mudah pengerjaan, maksimal bantuan nya…ya sudah lah..gitu aja wahai pemirsa pengamat…

wasalam…

Posted in BSM.

Pemahaman Kelulusan SNMPTN 2015 ( versi remix dari segala sumber )


Indonesia Raya !

( MEMAHAMI )  KELULUSAN SNMPTN 2015

Juknis  menjelaskan, bahwa peringkat akademis dan performance dari masing-masing sekolah ( baca – pengaturan dan prediksi nilai UN anak didik kita untuk angka simpangan baku mendekati ideal )  menjadi indikator lulus atau tidaknya peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) melalui jalur undangan. So, segenap operator PDSS dan Kurikulum harus dapat menyikapi hal ehwal ini dalam pengaturan “strategi” buat sekolah jangan sampai terjebur kedalam sumur hanya kerna memanjat nilai terlalu tinggi. Kenali siswa – siswi kita serta kemampuan mereka dalam bidang akademik, dan berusaha mendeteksi kemampuan mereka untuk hasil ujian nasional, kerna apapun Tujuan kita mengabdi di lingkungan pendidikan adalah menjadikan anak didik kita seperti yang mereka mau dan mampu…cukup sederhana tapi dgn sejuta konflik hati dan jiwa.

Peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang tidak menyertakan rekomendasi dari sekolah tidak akan diproses lebih lanjut, terutama untuk rekomendasi seni, keterampilan, dan olahraga.

Dalam Ketentuan Khusus Snmptn mengenai persyaratan Siswa Pelamar, dinyatakan bahwa persyaratan pendaftaran siswa selain harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS, juga mempersyaratkan memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.

Sedangkan prinsip Seleksi diantaranya untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya serta hasil ujian nasional. Disamping itu seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja sekolah.

Tentunya hal tersebut sesuai dengan latar belakang Snmptn 2013, bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK akan menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik dan rekomendasi Kepala Sekolah.

gambar hi5 1

BOP RA 2015 ( kiriman dari Java Heat )


aslmkum, Wr, Wb..

akhirnya RA ( di jawa sana info na ) RA akan semakin berkarya , mang seh kalo di selikidik neh aturan buat se-indonesia.., termaksd Bintan , semoga semua lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian agama menjadi lebih baik..tidak di-skeptis tuk sebagian mereka yg sebenar mengerti malah..hehehe..baca aja dan jangan tanyak ke diriku…saya cuman numpang sebar berita doang…

JUKNIS BOP RA 2015

sip….

Nilai Rapor Semester 6 Mapel UN ( Buat PBSB ) 2015


aslkum, Wr, Wb

oke yee…dikarenakan besok kelian musti kudu menyiapkan Formulir Online PBSB 2015 Kementerian agama, neh mister master mistar posting Nilai Rapor semester 6 khusus Mapel UN aja, di karenakan syarat buat input data ol….so, tuk semester 1 – 5 liat di data PDSS alias rapor online kelian, total 10 orang sesuai permintaan Kanwil, keep in touch ama temen laen nya….btw, remember this time , keberuntungan adalah sesuatu yang telah di persiapkan……… met berjaya…

NILAI SEMESTER GENAP KLS XII 2015

POS UN & KISI-KISI UN 2015 : ( lama nunggu, isi nya juga mirip )


May Allah’s Mercy & Peace be Upon You..

silakan di unduh dan di unggah…perubahan teknis pelaksanaan  ora ekstrim…cuman di POS UN sing buwat mudeng adalah, “jika nilai UN anak masuh Kategori “kurang” so, dirinya ikut UN perbaikan tahun depan”…nti jika ada kepastian makna, diri ini akan meng Share nya lagi yak….bingung kerna, kelulusan lewat dewan guru, but jika kategori anak kurang ( 5.5 ) ketemu lagi taon depan tuk UN…monggo jgn spekulasi dulu..kita tunggu para bangsawan menjelaskan agar tidak kisruh plus kerusuhan..

0031-POS-UN-Tahun-2015-13-Maret-2015

neh yg penting buat para cikgu-cikgu..

SK-Kisi-Kisi-UN-Tahun-Pelajaran-2014-2015

wess yooo..

wasalam,

fgh

Contoh Form Proses VerVal NRG PTK di Bintan ( Form S26b2 & S26c2 )


 aslkum, Wr, Wb

inilah contoh format ajuan dan validasi VerVal NRG salah satu PTK Madrasah di MA Madani, di mulai dari Form S26b2 dari PTk di Lanjut VerVal Kabupaten dgn Form S26c2…..cemungut aja…proses mang selalu “down server” alias lelet jumbo…

MARGANA — S26b2 NRG

dan di lanjut dengan ;

MARGANA-S26c2

dan tunggu aja pemberitahuan di dasbor PTk bersangkutan dari Pusbang-prondik ..gitu deh..

wasalam

EMIS Semester GENAP 2014/2015 ……….asekkkk….


aslmkum, Wr.Wb..

Alhamdulillah…akhir nya yang kalian tunggu dan nantikan datang juga..doa kalian terkabul..bul..bul…, so, cekidot aja ye tuk format RA, MI, MTs dan MA….gak ada perubahan kok per 23 February..gak tau ntar..ntar…selamat menyicil..

nyang pertama, RA

Form RA TP 2014-2015 (Lembaga) Form RA TP 2014-2015 (Lulusan) Form RA TP 2014-2015 (Personal) Form RA TP 2014-2015 (Siswa)

Trus, MI

Form MI TP 2014-2015 (Lembaga) Form MI TP 2014-2015 (Lulusan) Form MI TP 2014-2015 (Personal) Form MI TP 2014-2015 (Siswa)

lanjut ke MTs

Form MTs TP 2014-2015 (Lembaga) Form MTs TP 2014-2015 (Lulusan) Form MTs TP 2014-2015 (Personal) Form MTs TP 2014-2015 (Siswa)

terkahir MA

Form MA TP 2014-2015 (Lembaga) Form MA TP 2014-2015 (Lulusan) Form MA TP 2014-2015 (Personal) Form MA TP 2014-2015 (Siswa)

mantap………..